Bos First Travel dan Istri Ditangkap Usai Jumpa Pers di Kemenag

Kamis, 10 Agustus 2017
First Travel

Jakarta, Sumselupdate.com – Bos First Travel dan istrinya, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari, ditangkap Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Keduanya ditangkap usai jumpa pers di Kemenag.

“Kedua tersangka ditangkap di kompleks Kemenag pada Rabu, 8 Agustus, kemarin pukul 14.00 WIB,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto, Kamis (10/8/2017) dikutip dari detikcom.

Dalam pernyataannya, Rabu (9/8/2017) kemarin, pihak First Travel melalui kuasa hukumnya, Eggi Sudjana & Partner, memberikan sanggahan kepada Kementerian Agama dan Satgas Waspada Investasi agar First Travel diberi kesempatan untuk mengurus keberangkatan jemaah umrah.

Dalam surat tersebut dijelaskan, First Travel bertanggung jawab dan bersedia membuat Surat Pernyataan yang isinya sebagai berikut:

Advertisements

– First Travel menghentikan pendaftaran Jemaah umrah baru untuk program promo.

– First Travel akan memberangkatkan jemaah umrah setelah musim haji yaitu November-Desember 2017 masing-masing 5.000-7.000 jemaah per bulan. Perusahaan ini akan menyampaikan jadwal keberangkatan jemaah umrah kepada Satgas Waspada Investasi selambat-lambatnya pada September 2017. Untuk keberangkatan Januari 2017 dan seterusnya First Travel akan menyampaikan jadwal keberangkatan kepada Satgas Waspada Investasi pada Oktober 2017.

– Dalam hal terdapat permintaan pengembalian dana dari peserta. Pelaksanaan akan dilakukan dalam waktu 30 sampai 90 hari kerja.

– First Travel juga segera menyampaikan data-data jemaah umrah yang masih menunggu keberangkatan kepada Satgas Waspada Investasi untuk pemantauan dan kepada Kementerian Agama RI dalam rangka pembinaan.

“Bahwa atas dasar tersebut, klien kami sedang berusaha dan segera untuk memperbaiki dengan cara mengumpulkan dan mendata agar bisa bertanggung jawab terhadap jemaah dan berusaha meminimalisir agar kejadian yang serupa tidak terulang kembali,” bunyi surat sanggahan tersebut.

Kemudian berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka bersama First Travel melalui kuasa hukum memohon kepada Kementerian Agama Republik Indonesia Cq Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk dapat memberikan kesempatan kepada First Travel untuk memperbaiki dan bertanggung jawab kepada Jamaah tanpa memberikan sanksi administratif pencabutan izin sebagai penyelenggara perjalanan ibadah Umrah. (adm3)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.