Palembang, Sumselupdate.com – Berbekal laporan dari korban Darman (52) warga Dr M Isa Lorong Aguscik No. 35/1167 RT/RW 15/04 Kelurahan Kuto Batu Kecamatan Ilir Timur II Palembang. Dengan bukti LPB/436/X/2016/Sumsel/Resta/Sektor IT II, 30 Oktober 2016.
Di mana, rumahnya sudah dibobol maling dan kehilangan 3,5 suku, uang tunai Rp 23.700.000. Unit Reskrim Polsek IT II melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku yakni A Rohim als Boim (48) warga Dr M Isa Lr Aguscik No 38 RT/RW 15/04 Kelurahan Kuto Batu Kec Ilir Timur II Palembang.
Kabag Ops Polresta Palembang kompol Andi Kumara menerangkan, kronologis kejadian peristiwa berawal pada hari Selasa, tanggal 18 Oktober 2016 sekira pukul 10.00 WIB, pelaku A Rohim bersama Otong (DPO) mencuri uang dan emas milik korban yang berada di dalam kamar rumah korban dengan cara memanjat tembok samping dan masuk melalui jendela belakang yang dirusak teralisnya dengan menggunakan linggis yang sudah disiapkannya.
Kemudian pelaku diberi otong uang hasil mencuri sebesar Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah) yang habis dibelikan kebutuhan sehari-hari pada saat melarikan diri ke Lubuk Linggau.
“Barang bukti yang diamankan 1 buah linggis sedangkan untuk Otong masuk DPO kita,”tegas dia. (tra)