BNN Ungkap TPPU Narkoba Rp 6,4 T Jaringan Toge dan Freddy Budiman

Rabu, 28 Februari 2018

Jakarta, sumselupdate.com – Badan Narkotika Nasional mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus perdagangan narkoba. Total transaksi tersebut mencapai Rp 6,4 triliun.

“Berawal dari informasi hasil pemeriksaan PPATK tentang ada transaksi mencurigakan terindikasi TPPU hasil kejahatan narkoba yang cukup besar, salah satu terbesar Rp 6,4 T,” kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2018) seperti dikutip dari detikcom.

Arman menambahkan BNN menangkap tiga tersangka yakni Devy Yuliana, Hendi Romli, dan Frendi Heronusa. Ketiga tersangka ditangkap pada Februari 2018.

Arman menambahkan ketiga tersangka tersebut masih dalam satu jaringan dengan Togiman terpidana mati kasus narkoba. Setelah dilakukan penelusuran aset dan aliran uang ketiga tersangka juga masih ada kaitan dengan jaringan Freddy Budiman.

Advertisements

“Kasus yang kita tangani tidak berdiri sendiri. tetapi juga terkait beberapa kasus beberapa waktu lalu atas nama Pony Tjandra dan Togiman alias Toge. Toge ini tokoh tenar di BNN karena 2 kali divonis mati dan ditambah kasus TPPU tambah 17 tahun penjara,” ucapnya.

“Kalau dilihat dari kasus lalu di dalam sindikat mereak masih terkait dengan alm Feddy Budiman. Ini kita buktikan dari penelusuran aset dan aliran uang,” sambungnya.

Arman mengatakan ketiga tersangka melalukan transaksi dengan modus menggunakan perusahan fiktif. Arman menambahkan tersangka ini memiliki 6 perusahaan fiktif. Transaksi tersebut dilakukan dalam periode 2014 hingga 2016.

“Dalam periode 2014 sampai 2016, salah satu perusahaan fiktif milik tersangka Devi Yuliana mengirim dana ke luar negeri sebesar Rp 6,4 triliun dengan 2.136 invoice fiktif. Pengiriman itu dilakukan dengan menggunakan sejumlah bank,” urai Arman.

Arman mengatakan keenam perusahaan fiktif tersebut yakni PT Prima Sakti, PT Untung Jaya, PT Dikjaya, PT Grafika Utama, Hoki Cemerlang dan Devi dan Rekan Sejahtera. Selain itu BNN menyita sejumlah barang bukti yakni 3 unit apartemen, 5 unit ruko, 1 unit rumah, 3 unit mobil, 2 unit toko dan sebidang tanah di Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya ketiga tersangka terancam Pasal 137 UU nomor 36 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3, 4 dan 5 UU nomor 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian. (adm3/dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.