Blangko Kosong, Polresta Terbitkan SIM Sementara, Tetap berlaku Jika Ditilang

Kamis, 7 Desember 2017
Kanit Regident Satlantas Polresta Palembang Iptu Ricky Mozam.

Palembang, Sumselupdate.com – Akibat kekosongan material blanko SIM (Surat Izin Mengemudi), membuat  pemohon SIM A, B dan C di Polresta Palembang cukup membludak. Sehingga, Satlantas Polresta terpaksa menerbitkan SIM sementara berbentuk selembaran sebagai solusinya.

“Iya, sekarang memang sedang terjadi kekosongan pada material SIM dari Mabes Polri langsung. Sebagai solusinya, kita menerbitkan sim sementara,” ujar Kasat Lantas Polresta Palembang Kompol Yudha Widyatama melalui Kanit Regident Iptu Ricky Mozam, Kamis (7/12/2017).

Namun, dikatakan Ricky, pemohon yang hendak membuat SIM nantinya tidak perlu khawatir mengingat SIM sementara yang diterbitkan bersifat resmi/sah dan bisa ditukarkan sim card nantinya jika material SIM sudah ada.

“Jadi tidak perlu khawatir, sim sementara yang kita keluarkan ini resmi dan berlaku jika terjadi tilang oleh petugas. Dan namanya sim sementara, tentunya bisa ditukar nantinya jika material sim sudah terbit dan akan kita beri pemberitahuan tentunya,” jelasnya. (tra)

Advertisements

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.