BI Hentikan Layanan PayTren, Ini Penjelasan Yusuf Masyur

Sabtu, 7 Oktober 2017
Ustadz Yusuf Mansur.

Jakarta, Sumselupdate.com – Bank Indonesia (BI) menghentikan sementara layanan isi ulang PayTren atau uang elektronik milik Ustadz Yusuf Mansur.

Dalam akun instagram resmi @yusufmansurnew, Yusuf Mansur memposting sebuah foto yang berisi berita terkait penghentian sementara PayTren. Dia menyebut suspend sementara ini bukanlah sesuatu yang berbahaya.

“Bukan sesuatu yang gawat, malah kabar baik di saat banyak yang buka untuk menipu, untuk membohongi orang. PayTren dan sejumlah nama yang disebut malah datang baik-baik. Baik sengaja melapor atau saat dipanggil untuk pemenuhan tata tertib dan aturan,” tulis Yusuf Mansur dalam akun instagramnya, dikutip detiknet, Jumat (6/10/2017).

Yusuf menjelaskan, yang ditutup atau dihentikan sementara hanya beberapa layanan saja dan yang terkait uang elektronik.

Advertisements

“Dengan pembatasan-pembatasan tertentu, PayTren saya mudahkan untuk ikut. PayTren juga adalah dakwah, syiar tentang mencontohkan sesuatu yang benar,” tambahnya.

Dia juga menjelaskan, khusus di PayTren memiliki kekhasan usaha yakni semua pengguna bisa jadi pebisnis.

Artinya, PayTren membuka lapangan pekerjaan dan usaha, sebanyak jumlah mitra saat ini.

“Yakni sementara 1,6 juta orang. Angka yang seharusnya disyukuri, jangan sembarang broadcast jelek kasihan orang sebanyak ini yang mencari rezeki,” imbuh dia.

Sebelumnya, PayTren, layanan isi ulang dompet elektronik atau e-wallet milik Ustadz Yusuf Mansur dihentikan oleh Bank Indonesia (BI).

Direktur Program Elektronifikasi Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Pungky Purnomo Wibowo, mengatakan penghentian layanan dilakukan karena PayTren belum memiliki izin dari BI.

“Iya sampai proses perizinan selesai baru bisa diaktifkan kembali,” kata Pungky di Gedung BI, Jakarta.

Dia menjelaskan, pihak PayTren adalah salah satu penyedia layanan yang paling cepat merespons permintaan BI untuk mengajukan izin. “Mereka paling cepat respons BI untuk proses izin,” ujarnya.

Proses perizinan bisa keluar paling cepat 35 hari kerja dan bisa diaktifkan kembali.

“Tapi itu jika perusahaan sudah memenuhi persyaratan dan dokumen yang diminta oleh Bank Indonesia,” kata Pungky.

Menurut Pungky jika seluruh persyaratan sudah dilengkapi, maka BI akan mengizinkan kembali layanan isi ulang uang elektronik tersebut.

Pungky menjelaskan, jika persyaratan belum selesai maka BI belum bisa memberikan izin. Persyaratan yang dimaksud Pungky adalah kesiapan sistem IT penyedia layanan.

“Sistem IT-nya harus independen ya dan harus aman. Jadi BI berhati-hati demi kenyamanan dan keamanan konsumen,” ujar dia.

Dalam laman resmi paytren.co.id PayTren adalah aplikasi transaksi mobile untuk berbagai jenis pembayaran dan pembelian yang memberikan berbagai manfaat dan keuntungan dari setiap transaksi, demikian dilansir detiknet. (hyd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.