Berstatus Mahasiswa, Otak Pelaku Perampokan Sopir Taksi Online Diserahkan ke Pihak yang Berwajib

Minggu, 1 April 2018
Tersangka Tyas Dryantama.

Palembang, Sumselupdate.com – Tyas Dryantama (19) mahasiswa Jurusan Ekonomi Pembangunan, Universitas Sriwijaya yang merupakan otak dalam aksi perampokan disertai pembunuhan sopir taksi online bernama Tri Widiyantoro (44) diserahkan ayah kandungnya sendiri ke pihak yang berwajib, Sabtu (31/3) malam.

Rahmat Kosamsi (50), ayah kandung Tyas, menyerahkan anaknya ke Mapolda Sumsel karena dihantui rasa bersalah setelah mengetahui bahwa anaknya tersebut melakukan perbuatan keji terhadap Tri yang notabene masih satu almamater dengan pelaku (alumni Fakultas MIPA Unsri tahun 1993).

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel AKBP Azis Andriyansyah membenarkan hal tersebut. “Benar, tersangka Tyas menyerahkan diri ke Polda Sumsel. Yang bersangkutan diantarkan bapak kandungnya sendiri,” ujar AKBP Azis.

Saat ini, tiga dari empat tersangka perampokan disertai pembunuhan Tri sudah diungkap pihak kepolisian. Satu tersangka lain, Hengky yang masih menjadi buronan kepolisian. Tyas diketahui bersembunyi di kampung halamannya di Dusun III, RT9, Desa Mulya Jaya, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin selama lebih dari 45 hari usai melakukan perampokan terhadap korban.

Advertisements

Sementara itu, Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan, Tyas diketahui berperan sebagai otak dari tindak kejahatan tersebut. “Fakta tersebut diketahui dari pengakuan tersangka Bayu, yang menjadi otak di balik perampokan sadis ini adalah Tyas, yang berstatus sebagai mahasiswa jurusan Ekonomi Pembangunan, Unsri,” ujarnya.

Dalam kejahatan tersebut, empat tersangka mengatur rencana dengan memesan taksi online. Aksi sadis itu mereka lakukan dengan berpura-pura memesan angkutan dari Jalan Kapten Anwar Arsyad, Pakjo, Palembang menuju Kenten Ujung, Banyuasin, pada 15 Februari lalu.

Saat berada di kebun sawit Tanjung Lago, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, tersangka meminta berhenti dan ketika itulah salah satu tersangka menjerat leher korban menggunakan tali tambang. Sementara tersangka lain membekap mulut korban hingga tewas. Lalu, jasadnya dibuang ke semak-semak dan baru ditemukan polisi sudah menjadi tulang, Jumat (30/3).

Dalam penelusuran, tersangka Poniman (21), ditembak mati karena berusaha melarikan diri saat berusaha diringkus polisi di kediamannya di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Lalan, Musi Banyuasin, Sumsel, Kamis (29/3). Lalu, petugas meringkus tersangka Bayu (20) di Jalan Letnan Simanjuntak, Kecamatan Kemuning, Palembang.

Dia terpaksa dilumpuhkan dengan sebelas tembakan di kakinya karena berusaha kabur. Tersangka saat ini tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Palembang. “Hidup atau mati pelaku yang masih buron akan kita tangkap, petugas masih terus memburu. Sebelum itu, silakan menyerahkan diri,” ungkap Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Zulkarnain Adinegara, Sabtu (31/3).

Lantaran terbilang sadis, para tersangka akan dikenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 340 KUHP, Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana mati. “Saya pastikan dihukum seberat-beratnya, tiga pasal sekaligus,” tandasnya. (tra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.