Berjarak 15 Meter dari Bibir Sungai Ogan, Jangan Harap Dapat Program Bedah Rumah

Jumat, 13 Oktober 2017
Sejumlah rumah di pinggiran Sungai Ogan.

Baturaja, Sumselupdate.com – Rumah yang berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) Ogan jangan harap akan mendapat program bedah rumah atau rehab rumah miskin yang kini digalakkan oleh Pemerintah Kabupaten OKU melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) OKU.

“Bantuan rehab tidak diperuntukan bagi rumah yang berada dikawasan DAS,” kata Kepala DPKP OKU Ir H Ulia Mahdi MM didampingi Sekretaris DPKP H Hasan HD MBE.

Dijelaskannya, pemerintah tidak dapat memberikan bantuan rehab ringan rumah warga miskin di wilayah itu jika bangunan berdiri didaerah DAS di pinggir Sungai Ogan.

Sebab, berdasarkan Peraturan Menteri PU PR Nomor 28 Tahun 2015 tentang garis sepadan sungai dan danau dijelaskan bahwa untuk kedalaman 15-20 meter, tepi sungai tidak boleh didirikan bangunan permukiman.

Advertisements

“Seperti pengajuan rehab rumah warga tidak layak huni di RT1 Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur yang terancam ambruk tidak dapat kami proses untuk diberikan bantuan karena berdiri di kawasan DAS,” katanya.

Menurut dia, permohonan rehab ringan dari warga tersebut tidak dapat diproses oleh pihaknya karena sesuai aturan bahwa letak rumah tidak boleh berjarak 15 meter dari bibir sungai. Sehingga jelas, jika melanggar aturan akan dapat dibantu dengan program bedah rumah tersebut.

Ia mengemukakan, pada tahun ini pihaknya menyalurkan bantuan dari program pemerintah pusat untuk merehab rumah warga miskin di wilayah itu sebanyak 100 unit yang masuk kriteria tidak layak huni.

Setiap warga penerima bantuan tersebut, kata Ulia, diberikan dana sebesar Rp15 juta untuk biaya membeli bahan bangunan termasuk membayar upah tukang dalam merehab rumah yang memprioritaskan memperbaiki bagian dinding, lantai dan atapnya itu. “Saat ini proses pengerjaan rehab rumah warga miskin sudah hampir selesai 100 persen,” ujarnya.

Ia menambahkan, dari banyaknya usulan rehab rumah dari masyarakat pada tahun ini terdapat lima pengajuan yang dipastikan tidak masuk kriteria penerima bantuan meskipun kondisinya terancam ambruk.

Hal tersebut karena rumah yang diusulkan untuk direhab berdiri di kawasan DAS sehingga tidak masuk kriteria walaupun kondisi bangunan tersebut hampir ambruk. (wid)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.