Beri Suap ke Pejabat Bakamla, KPK Tahan Bendahara MUI

Jumat, 23 Desember 2016
Fahmi Darmawansyah. (detik.com)

Jakarta, Sumselupdate.com – Terkait kasus suap pengadaan proyek satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla), penyidik KPK menahan Fahmi Darmawansyah yang juga Bendahara Majelis Ulama Indonesia (MUI) selama 20 hari ke depan.

Fahmi telah mengenakan rompi tahanan khas KPK warna oranye setelah menjalani pemeriksaan sekitar 8 jam di KPK. Dia mengaku sebenarnya tidak mendapatkan surat panggilan dari KPK.

“Saya ke sini datang inisitaf sendiri. Saya belum dapat surat dari KPK. Mau klarifikasi ternyata surat sudah kita cek di rumah, di kantornya semuanya tidak masuk. Niat baik saya ke sini, tapi kondisi nya seperti ini,” kata Fahmi sembari digiring ke mobil tahanan, seperti dikutip dari detik.com, Jumat (23/12/2016).

Awalnya, suami dari artis Inneke Koesherawati sebenarnya diperiksa sebagai saksi berkaitan dengan kasus tersebut pada Kamis kemarin. Namun dia tidak hadir dan baru dapat memenuhi panggilan pada hari ini. Dia sempat berada di luar negeri saat operasi tangkap tangan (OTT) berlangsung.

Advertisements

Pengacara Fahmi, Maqdir Ismail, mengatakan klien nya itu berada di Belanda untuk menjalani pengobatan. Dalam kasus itu, Fahmi disangka menyuap Eko Susilo Hadi yang menjabat sebagai Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla.

KPK pun telah menetapkan Fahmi dan Eko sebagai tersangka. Selain itu, dua karyawan PT MTI, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus, juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. (pto)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.