Bea Cukai Kembali Musnahkan Barang Ilegal 

Rabu, 21 Desember 2016

Palembang, Sumselupdate.com – Kali ini giliran Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Palembang memusnahkan barang bukti hasil penindakan sepanjang 2013 hingga 2016.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Palembang Meidy Kasim, Rabu (21/12/2016) mengatakan pemusnahan barang hasil ini merupakan bentuk keseriusan Bea Cukai dalam menegakkan peraturan dan melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang yang tidak sesuai ketentuan.

Dijelaskan juga, bahwa selama periode 2013 hingga 2016 Bea Cukai Tipe Madya Pabean B telah melakukan penindakan sebanyak 70 kali. Antara lain penindakan terhadap barang impor serta barang dari kawasan bebas yang tidak memenuhi ketentuan peraturan undang-undang di bidang Pabean.

“Selain penindakan di bidang kepabeanan, ada juga penindakan di bidang cukai,” ujar Meidy disela pemusnahan di halaman Depo PT Gemilang Utama Internasional.

Advertisements

Dirinya menjelaskan, barang-barang hasil penindakan yang dimusnahkan kali ini antara lain berupa produk hasil tembakau dengan total 2.617.382 batang, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 15.247 botol, pakaian bekas sebanyak 749 roll, sex toys 630 pcs.

Kemudian makanan dan minuman sebanyak 413 karton, kosmetik 22.281 pcs, barang elektronik sebanyak 56 unit, peralatan air softgun 36 pcs dan 109 pcs senjata tajam.

Dikatakan juga, terhadap BMN berupa barang kena cukai seperti hasil tembakau 2,6 juta batang dan MMEA 15.247 botol dilakukan penindakan karena tidak memiliki pita cukai dan berpotensi merugikan keuangan negara sekitar Rp1,2 miliar.

“Terhadap BMN yang dimusnahkan dilakukan penindakan karena merupakan barang yang masuk kategori larangan atau pembatasan (Lartas) impor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar. Pemusnahan BMN ini berpotensi merugikan keuangan negara berupa Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp60,7 juta,” terangnya.

Dengan adanya pemusnahan ini, lanjutnya, Bea Cukai juga mengamankan dari terganggu nya stabilitas pasar dalam negeri. “Diharap menjadi efek jera pada pelaku pelanggaran, serta dapat meningkatkan sinergi antar instansi dalam mengamankan hak-hak penerimaan negara maupun dalam melindungi negara dari masuknya barang,” harapnya.

“Khusus tekstil akan dibakar dilokasi yang jauh dari pemukiman penduduk. MMEA, kosmetik, tembakau, makanan, minuman dan elektronik akan digilas. Dan untuk senjata tajam akan dipotong,” tandasnya. (adi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.