Bawaslu Siap Terima Aduan 7 Parpol Tak Lolos Verifikasi KPU

Rabu, 27 Desember 2017

Jakarta, Sumseupdate.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) siap menerima aduan dari partai politik yang tidak lolos verifikasi faktual dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Komisoner Badan Pengawas Pemilu, Mochammad Afifudin, mengatakan aduan ini akan dibuka selama 3 hari kerja.

“Sisi teknis kita (Bawaslu) bersiap untuk menerima aduan dari partai tidak lolos itu, dihitung tiga hari di hari kerja, mekanisme tentu kita akan memediasi dulu,” jelas Afif usai diskusi politik di D’Hotel, Jakarta, Selasa (26/12/2017).

Sebanyak tujuh partai politik dinyatakan KPU tidak lolos tahapan verifikasi faktual, seperti Partai Idaman, Partai Suara Rakyat Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Indonesia Kerja, Partai Republik, Partai Bhinneka Indonesia, dan Partai Rakyat.

Mereka diperbolehkan mengajukan gugatan kembali ke Bawaslu sesuai mekanisme.

Advertisements

“Jika ada kesalahan minor yang dimaklumi, dari KPU dan parpol itu tentu proses ajudikasi dan selanjutnya mekanisme terhadap ada pihak yang tidak puas, jadi mediasi dulu,” lanjut Afif.

Awalnya, terdapat 9 partai yang lolos uji Bawaslu usai mengajukan gugatan pada tahapan penelitian administrasi. Namun, KPU menyebut dari 9 parpol tersebut, hanya 2 parpol yang bisa lanjut ke verifikasi faktual.

KPU mengatakan, alasan ditolaknya 7 parpol tersebut terkait dokumen yang diserahkan ke KPU Pusat dan hasil penelitian daftar anggota di tingkat kabupaten/kota.

“Ada 2 kemungkinan (ketidaklengkapan parpol), pertama yaitu dokumen yang diserahkan ke KPU Pusat, yang kedua yaitu hasil penelitian daftar nama anggota di kabupaten/kota,” terang komisioner KPU Hasyim Asy’ari di Kantor KPU, Minggu 24 Desember 2017. (adm3/lip6)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.