Palembang, Sumselupdate.com – Setelah melewati perdebatan alot selama hampir dua jam, akhirnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengubah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang belum sinkron paling lambat 27 April 2018.
Ketua Bawaslu Sumsel, Junaidi mengaku, telah mengundang komisioner KPU Sumsel dan, meminta penjelasan permasalahan DPT yang dipandang masih menyisahkan masalah.
“Kita sudah mengundang KPU Sumsel. Benar tadi kita debat sampai dua jam. Direkomendasikan agar DPT yang telah mereka tetapkan 21 April 2018 malam itu untuk diubah dengan catatan-catatan bahwa lima daerah yang tidak menggunakan rekap Sidalih untuk diubah,” kata Junaidi, Kamis (26/4/2018).
Mantan komisioner KPU Pagaralam ini mengingatkan, deadline-nya 27 April 2018 untuk ditetapkan kembali dan KPU menyiapkan SDM siang dan malam untuk melakukan sinkronisasi yang sudah disepakati.
“Atas rekomendasi ini KPU Sumsel wajib menindaklanjuti ini. Kelima daerah itu yakni Palembang, OKI, Pagaralam, Empatlawang, dan Banyuasin,” katanya.
Sedangkan Ketua KPU Palembang Syarifuddin mengakui, jika saat rapat di KPU Sumsel mengenai penetapan DPT, terjadi pembengkakan jumlah DPT Palembang hingga 100 ribu lebih dari DPS yang telah ditetapkan KPU Palembang.
“Itu dianggap bermasalah bagi Bawaslu waktu rapat DPT di KPU Sumsel, sehingga kita diperintahkan untuk membenahi dan waktu yang ada terlalu sedikit. Jadi, alhamdulilah walaupun waktu sedikit sudah banyak mengurangi sampai 42 ribu,” katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Sumsel H Aspahani Holdan mengaku siap menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu agar KPU mengubah DPT yang belum sinkron, paling lambat 27 April 2018.
“Saya baru tahu, kemarin kita diundang Bawaslu terkait ini, karena saya sedang di Jakarta. Ini ditangani Divisi Data Ibu Heny Susantih. Artinya rekomendasi ini harus ditindaklanjuti, harus dilaksanakan,” kata Aspahani. (ery)