Bawa 15 Paket Shabu, Purwoko Diamankan Aparat

Senin, 21 Mei 2018

Sekayu, Sumselupdate.com – Sebanyak 15 paket kecil diduga narkotika jenis shabu skembali diamankan oleh personil Reskrim Polsek Bayung Lincir, Minggu (20/5) sekira pukul 18.40.

Kapolsek Bayung Lincir AKP Bagus mengatakan bahwa pket narkoba tersebut diamankan dari tersangka Purwoko (39) yang berprofesi sebagai petani dan tinggal fi Desa Senawar Jaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba.

“Penangkapan terhadap pelaku berkat informasi dari masyarakat yang diterima anggota kita bahwa akan diadakannya transaksi narkoba di Konter BEDE CELL Desa Suka Jaya,” jelasnya, Senin (21/5/2018).

Lebih lanjut dijelaskannya, mendapati informasi tersebut personil Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Novet langsung mendatangi lokasi yang dimaksud, setelah beberapa lama menunggu di dalam konter didapati seorang pria sedang duduk.

Advertisements

Tak ingin kecolongan selanjutnya personil langsung menghampiri pria tersebut, benar saja setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 15 paket kecil diduga shabu di dalam kantong celana kiri terbungkus dalam kotak rokok.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan dipolsek guna penyidikan lebih lanjut dan terhadap pelaku akan kita jerat dengan pasal kepemilikan narkoba,” jelasnya.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1), Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (est)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.