Bacakan Pledoi, Mantan Kasi Penagihan Dispenda Mengaku Diskriminalisasi

Senin, 19 Juni 2017
Terdakwa Efran Kusnandar saat membacakan nota pledoi di PN Palembang

Palembang, Sumselupdate.com – Sidang dugaan korupsi penggelapan pajak Dispenda hotel Jayakarta dan Sahid Imara kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang,Senin (19/6/2017). Dalam sidang dengan mendengarkan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa Efran Kusnandar yang pada persidangan sebelumnya dituntut 8 tahun penjara.

Saat membacakan pledoi terdakwa mantan kepala seksi (Kasi) penagihan Dispenda kota Palembang ini merasa telah dikriminalisasi oleh pimpinan atau kepala dinas yang waktu itu dijabat oleh Hj Sumaiyah.

Di mana, uang sebesar Rp 2,1 miliar hasil dari penagihan pajak kedua hotel tersebut mengalir ke biaya pelantikan Walikota Romi Herton sebesar Rp 150 juta diserahkan melalui Alex Firnandus dan Kurniawan.

Kemudian, pada 27 Agustus 2012 Sumaiyah memerintahkan mentransfer uang kepada kerekening atas nama Tuti Alawiyah sebesar Rp 80 juta lalu membayar kartu kredit sebesar Rp 50 juta.

Advertisements

“Lalu pada 21 Oktober 2012 saya diperintahkan pimpinan untuk menukar uang dolar sebesar Rp 150 juta dan diserahkan kepada ajudan walikota. Ada lagi biaya melahirkan Tuti Alawiyah sebesar Rp 160 juta di Singapura. Kemudian, Sumaiyah meminta uang Rp sebesar 300 juta semua itu ada bukti terlampir,” terangnya.

Selain itu lanjut Efran,pimpinan dalam hal ini Sumaiyah kembali meminta uang sebesar Rp 65 juta dengan alasan pembelian baju kotak kotak keperluan kampanye Gubernur Eddy Santana. Tak hanya di situ, pada tahun 2012 juga ada uang sebesar masing masing Rp 300 juta mengalir ke Tim Kejagung serta Tipikor Polda Sumsel saat melakukan pemeriksaan di Dispenda kota Palembang, dan dibayar mengunakan cek dari dana pajak yang diambil dari pajak hotel Jayakarta pada tahun.

Lalu,pembelian buah duku sebanyak 1 truk dengan harga Rp 125 juta untuk diantarkan ke kediaman SBY, Marzuki Ali, Megawati, Tri Hartono, Erwin Singa Ruju,Chairil Tanjung, Zainuduin orang tua Eva Santana, Dr Endang Rahayu, Erwin, Pramono Anung ,Linda Amelia, Cahyo Kumolo dan Erwin Muslimin Singa Ruju.

“Ada juga pembayaran tamu  Kejari Palembang di hotel Horison Palembang sebesar Rp 98 juta dan ada juga pimpinan  memintah uang sebesar Rp 275.000,00 yang diambil bapak Hasyim.Semua itu ada bukti terlampir dan saya disuruh pimpinan dalam hal ini Sumaiyah. Jadi di sini saya merasa dizholimi dan diskriminalisasi karena saya harus menanggung semua ini dengan penjara selama 8 tahun dan kena tindak pidana pencucian uang. Seharusnya, Sumaiyah harus dipenjara karena saya hanya diperintahknya,” tegasnya.

Usai mendengarkan pledoi dari terdakwa Efran,majelis hakim yang diketuai JPL Tobing menutup jalannya persidangan dan akan dilanjutkan dengan agenda selanjutnya. “Sidang dilanjutkan 3 juli dengan agenda dengan mendengarkan tanggapan jaksa atau reflik,” ujar majelis. (tra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.