Aliran Listrik di Pasar Diputus, Uang yang Ditarik dari Pedagang Akan Dikembalikan

Rabu, 13 Juli 2016
Kepala Dinas Koerasi, UMKM dan Pengelolaan Pasar Muba, Agendel Azim

Sekayu, Sumselupdate.com –Persoalan tunggakan pembayaran rekening listrik di beberapa pasar di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) selama kurun waktu enam bulan terakhir, membuat Dinas Koperasi, UMKM dan Pengelolaan Pasar pasrah dan mengembalikan hal ini kepada PT PLN untuk memutuskan KwH di beberapa pasar, seperti Pasar Inpres, Pasar Randik, Gedung Perjuangan, dan yang lainnya.

“Selama ini pembayaran rekening listrik di pasar tersebut subsidi, tetapi karena anggaran kita minim, maka subsidi tersebut dicabut,’’ jelas Agendel Azim, Kepala Dinas Koerasi, UMKM dan Pengelolaan Pasar, Kepada Sumselupdate.com, Rabu (13/7).

Menurut Agendel,  perihal kebijakan subsidi dicabut tersebut sudah disosialisasikan pada bulan Januari kepada pedagang, namun sampai saat ini setiap pedagang seperti los konter buah hanya menyanggupi Rp200, 000 per/los dari yang disepakati di angka Rp500,000.

Lebih lanjut Agendel menjelaskan, bahwasannya selama ini pedagang terbuai dengan subsidi yang diberlakukan selama ini, dari iuran yang terkumpul sebanyak Rp27 juta, sementara untuk tunggakan listrik di angka Rp60 juta.

Advertisements

“Sekarang sudah bertambah tunggakannya yakni mencapai Rp60 juta, uang dari mana kita akan menutupinya, lebih baik diputuskan saja, daripada semakin membengkak penagihannya, kalau listrik diputuskan uang yang selama ini kita tarik dari pedagang untuk membantu bayar listrik akan dikembalikan,” ujarnya.

Selanjutnya menyarankan agar diupayakan pemasangan secara sendiri-sendiri, atau rekening listrik melalui prabayar elektrik. (est)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.