Alasan Sakit Eksekusi Notaris Makawi Ditunda

Rabu, 28 September 2016
Terpidana notaris Makawi pinsan saat hendak dieksekusi.

Palembang, Sumselupdate.com – Eksekusi terhadap terpidana kasus penipuan Makawi, SH, MH, yang juga seorang notaris kembali tertunda. Sebelumnya, eksekusi serupa juga pernah dilakukan pada Selasa (21/9/2016) lalu karena alasan sakit. Dan kali ini, eksekusi kembali tertunda, Selasa (28/9/2016).

Sesuai perintah eksekusi dari Mahkamah Agung yang memperkuat putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus Palembang dengan pidana selama 2 tahun penjara.

Dalam eksekusiĀ  yang dilakukan pihak Kejari di kantor Pengadilan Negri Klas 1 A Khusus Palembang, Makawi,
yang sebelumnya menjalani sidang PK dalam kasusnya, sempat syok dan jatuh pingsan mengetahui dirinya akan dijebloskan ke penjara.

Gunawan, SH, salah satu tim eksekutor dari kejaksaan Negeri Palembang mengatakan, seharusnya terdakwa Makawi dieksekusi sesuai putusan MA.

“Namun karena alasan sakit kadar gula tinggi, terdakwa Makawi sedang menjalani rawat jalan di RS Charitas maka eksekusi ditunda. Namun, pekan depan eksekusi akan kita jalankan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung,” terangnya.

Sebelumnya, diketahui dalam persidangan JPU Abdul Aziz, SH, MH, menjerat terdakwa Makawi dengan pasal tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur pada pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dan divonis hakim PN selama dua tahun penjara, yang dikuatkan putusan PT, serta putusan MA.

Hal itu lantaran terdakwa melakukan penggelapan dan penipuan atas korban Raden sebesar 300 juta, uang tersebut diperuntukan untuk membayar 1 unit ruko, di kawasan Sekip, yang diberikan kepada terdakwa dan di gelapkan hingga berujung laporan polisi dan di hadapkan ke persidangan. (tra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.