Aktivis ICW Samakan Pengusul Hak Angket KPK dengan Penyerang Novel

Sabtu, 6 Mei 2017
Suasana sidang paripurna DPR RI.

Jakarta, Sumselupdate.com – Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menilai anggota dan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat yang mengusulkan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan premanisme politik.

“Ini teror dan premanisme kepada KPK,” kata Donal dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (6/5/2017).

Donal mengatakan, pengusul hak angket telah menabrak sejumlah aturan yang ada, sehingga layak disebut melakukan tindakan premanisme.

Ia menilai, hak angket salah alamat apabila ditujukan kepada KPK yang bukan merupakan bagian atau eksekutif atau pemerintah.

Kemudian secara prosedur, pengajuan hak angket hingga disetujui di paripurna menabrak aturan yang ada.

Harusnya, hak angket ditandatangani oleh 25 anggota dari dua fraksi yang berbeda. Namun ia mendapat informasi hanya ada 16 anggota yang menandatangani draf hak angket saat diketuk di paripurna. Belakangan, jumlah penandatangan baru bertambah menjadi 25 orang.

Selain itu, pengambilan keputusan di paripurna juga tidak dilakukan secara musyawarah atau pun voting. Pimpinan rapat Fahri Hamzah langsung mengetuk palu meski pun masih ada anggota yang interupsi.

“Bagaimana DPR mau mengawasi Undang-Undang kalau di internalnya saja tidak patuh dengan UU?” ucap dia.

Donal pun menyebut, tindakan pengusul hak angket ini tidak jauh berbeda dengan tindakan dua orang tak dikenal yang menyiram air keras ke wajah penyidik KPK Novel Baswedan.

“Ada dua Premanisme. Satu, premanisme secara fisik itu yang tejadi seperti terjadi pada novel. Kedua, premanisme secara politik seperti yang terjadi di DPR,” ucap Donal.

Usulan hak angket dimulai dari protes yang dilayangkan sejumlah anggota Komisi III kepada KPK terkait persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam persidangan, penyidik KPK Novel Baswedan yang dikonfrontasi dengan politisi Hanura Miryam S Haryani, mengatakan bahwa Miryam ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III DPR, agar tidak mengungkap kasus korupsi dalam pengadaan e-KTP.

Menurut Novel, hal itu diceritakan Miryam saat diperiksa di Gedung KPK. (Baca:  PAN Tegaskan Tak Akan Kirim Perwakilan dalam Pansus Angket KPK) Melalui Pansus hak angket, Komisi III ingin rekaman pemeriksaan Miryam di KPK diputar secara terbuka. (adm3)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.