Akomodir Pemilih Disabilitas, KPU Harus Sediakan TPS Akses

Jumat, 28 Juli 2017
Ilustrasi

Palembang, Sumselupdate.com – Manager Program General Election Network for Disability Access Erni Andrani berharap pelaksanaan Pilkada serentak 2018 dapat dilengkapi dengan Tempat Pemungutan Suara (TPS) akses di setiap lokasi.

“KPU sebagai pelaksana pemilu harus melengkapi semua TPS dengan akses terhadap disabilitas. Kami ingin pemilih disabilitas memiliki hak yang sama,” kata Erni, saat kegiatan pelatihan panduan media untuk pemberitaan pemilu akses, di Hotel Arista Palembang, Jumat (28/7/2017).

Dia menjelaskan, dengan TPS dilengkapi akses maka pemilih disabilitas dapat memberikan hak suara sesuai dengan pilihan, bukan berdasarkan diskriminasi salah satu pihak terhadap calon yang harus dipilih.

Untuk itu TPS harus memenuhi indikator akses disabilitas. Setidaknya ada tujuh indikator yang harus dipenuhi sehingga TPS dapat disebut akses. Pertama lokasi TPS tidak bertangga, tidak bertingkat, tidak berumput tebal dan tidak berpasir.

Sementara untuk jalan menuju TPS tidak berbaru, tidak bergelombang, tidak berumput tebal, tidak terhalang parit dan selokan. “Pintu TPS lebarnya 90 cm atau lebih. Karena dengan ruang pintu lebar maka bisa memudahkan kursi roda masuk TPS,” jelasnya.

Kemudian meja di dalam bilik suara harus memiliki ruang kosong di bawahnya dengan ketinggian antara 75-100 cm. Bilik suara juga harus dilengkapi braille templete. Serta tinggi maksimal meja kotak suara maksimal 35 cm dari lantai dan luas TPS 10×8 meter. “Hal ini agar pengguna kursi roda dapat memasukkan surat suara secara langsung,” paparnya.

Sementara itu KPU Sumsel siap memfasilitasi pemilih disabilitas dan dipastikan bakal mendapat hak dan kebutuhannya dalam proses pemilihan. Ketua KPU Sumsel Aspahani menjelaskan, penyelenggara akan melakukan apa yang terkait kebutuhan disabilitas, mulai dari identifikasi data, menyediakan alat bantu hingga diperkenankan pendampingan saat memberikan hak suara.

“Rancangan TPS juga akan menyesuaikan dengan kebutuhan disabilitas. Misalnya untuk pintu masuk harus bisa dilalui kursi roda,” tuturnya dalam acara itu. Selain itu, Aspahani melanjutkan, untuk lebih mengenal kandidat kepala daerah, KPU juga akan melakukan sosialisasi bagi kalangan disabilitas agar dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik.

Sehingga pemilih disabilitas dapat memberikan hak suara sesuai pilihan, bukan berdasarkan arahan pendamping terhadap salah satu calon yang harus dipilih. “KPU memberikan respon serius untuk melayani pemilih disabilitas agar memberikan hak suara sesuai pilihan. Serta penyelenggara akan menyiapkan alat bantu agar mereka bisa memilih tanpa harus diarahkan,” tandasnya. (ery)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.