Jakarta, Sumselupdate.com – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, Kementerian Dalam Negeri tidak bisa langsung melakukan pembekuan terhadap organisasi kemasyarakatan jika ada yang terlibat kerusuhan saat aksi demonstrasi pada Jumat (4/11/2016) mendatang.
“Mendirikan Ormas begitu mudahnya, membekukan ormas ada tahapannya. Peringatan 1, peringatan 2, peringatan 3, wah panjang,” kata Tjahjo, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (2/11/2016) demikian dikutip dari laman Kompas.com.
Selain itu, lanjut Tjahjo, pembekuan ormas juga bukan hanya wewenang Kemendagri sepenuhnya.
Kemendagri harus berkoordinasi lebih dulu dengan Kepolisian dan Kejaksaan.
Ketentuan soal ini akan diatur ulang agar lebih sederhana.
“Ini mau coba kami atur,” ujar dia.
Meski tak bisa langsung membekukan, Mendagri memastikan pihaknya akan tetap memberikan peringatan apabila ada ormas yang anggotanya berbuat kisruh pada demo Jumat mendatang.
“Kan sudah jelas itu. Kalau ngomong kasar, bikin onar, ya kami kasih peringatan-peringatan dulu dan itu akan kami bahas dengan Kejaksaan, Kepolisian dulu,” kata Tjahjo. (adm3)