6 Tersangka Diksar Mapala UII Jilid II Divonis 2 Sampai 4 Tahun Bui

Jumat, 9 Februari 2018
Ilustrasi

Karanganyar, Sumselupdate.com – Sebanyak 6 terdakwa kasus penganiayaan dalam Diksar Mapala Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta dinyatakan bersalah. Hal tersebut disampaikan hakim dalam sidang putusan.

Sidang yang berlangsung, Kamis (8/2) sampai pukul 22.30 WIB itu menghasilkan putusan bahwa keenam terdakwa harus menjalani hukuman penjara. Meski terbukti melakukan penganiayaan secara bersama-sama, hukuman bagi keenamnya tidak sama.

Lima terdakwa, TAR, NA, DK, HS dan RF dihukum 4 tahun penjara. Sedangkan satu terdakwa, TAN divonis 2 tahun 3 bulan penjara. Lama hukuman penjara masih dikurangi masa tahanan.

“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 351 ayat 3 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 serta pasal 351 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ujar Hakim Ketua Nunik Sri Wahyuni, dikutip dari detik.com.

Advertisements

Akibat perbuatan keenam terdakwa, 3 orang mahasiswa meregang nyawa saat mengikuti Diksar The Great Camping XXXVII Mapala UII digelar di bukit Tlogodringo, Gondosuli, Tawangmangu, Karanganyar, Januari 2017 lalu.

Sebelumnya, 2 orang anggota Mapala UII telah menjalani sidang serupa pada September 2017. Keduanya juga dinyatakan bersalah atas kematian tiga orang peserta diksar.

Hakim Ketua saat itu, Mujiono, menetapkan kedua terdakwa bersalah. Wahyudi dihukum kurungan 5 tahun 6 bulan. Sedangkan Angga Septiawan dihukum kurungan 6 tahun. (pto)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.