Jambret Keok Didor Petugas

Kamis, 17 Mei 2018

Notice: Trying to get property 'post_excerpt' of non-object in /home/sumselup/public_html/wp-content/themes/bloggingpro-child/template-parts/content-single.php on line 72

Palembang, Sumselupdate.com- Aksi jambret yang dilakukan Yuwan (20), warga Jalan Sultan Mansyur Lorong Lebak Keranji, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB-I Palembang, akhirnya berakhir. Setelah kakinya ditembus timah panas petugas Sat Intelkam Polresta Palembang,  lantaran mencoba kabur dan melawan petugas saat ditangkap, Rabu (16/5) malam.

Informasi yang dihimpun, aksi yang dilakukan pelaku dan rekannya SL yang masih berstatus DPO, pada Rabu (16/5), dimana saat itu korban yakni Mita (19), warga Jalan Padang Selasa Gang Melati II Kecamatan IB-I Palembang sedang  dibonceng temannya dengan mengendarai sepeda Honda Scoopy, saat melintas di TKP Jalan Padang Selasa samping Gedung Pasca Sarjana Unsri Kelurahan Bukit Lama Palembang.

Lalu, tiba-tiba dari arah belakang datang 2 pelaku yang mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat warna Pink, berperan sebagai pilot pelaku SL (DPO) dan berperan sebagai Exsekutor, pelaku Yuwan.

Kemudian pelaku SL memepet sepeda motor Korban, sedangkan pelaku Yuwan langsung merampas hape milik korban. Setelah berhasil merampas hape milik korban, kedua orang pelaku tersebut langsung melarikan diri mengendarai sepeda motor ke arah Simpang Tiga Bukit Besar Palembang.

Meski korban sempat mengejar pelaku dengan mengunakan sepeda motonya. Namun motor pelaku tak bisa dikejar. Alhasil beruntung ada petugas Intelkam Polresta Palembang, yang sedang melakukan patroli rutin. Mendengar teriakan korban pelaku pun berhasil diamankan.

Kasat Intelkam Kompol Mario Ivanry melalui Kanit Intelkam Ipda Suratman mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari anggotanya melakukan patroli rutin yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Kemudian ada perempuan yang menjerit lalu saat hendak diamankan pelaku mencoba kabur dan melawan sehingga terpaksa ditindak tegas.

“Untuk barang bukti yang kita amankan 1 unit HP Android merk OPPO A37 Rose Gold dilapis cassing karet warna hitam, dan atas ulahnya tersangka diancam pasal 365 KHUP.Dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” ujarnya

Sementara Yuwan mengaku,  nekat melakukan aksi ini lantaran dirinya diajak oleh rekannya SL yang masih berstatus DPO itu, “Awalnya dia datang ke rumah saya Pak. Lalu SL ngajak cari lokak. Nah pas kami keluar keliling- keliling, rupanya saya diajak jambret,” katanya. (tra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.