Palembang, Sumselupdate.com – Tim khusus Satres Narkoba Polresta Palembang menggagalkan peredaran 3 kilogram shabu asal Aceh. Serta penangkapan dilakukan bersama tiga tersangka.
Yakni Zulfuadi (30) dan Hendri Fitria (37) warga Riau serta tersangka Tengku Said Abdul Latif (31) warga Aceh. Para pelaku ditangkap di depan sebuah rumah makan di Jalan Kolonel H Burlian, Kecamatan Sukarami Palembang.
Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono mengatakan, ketika ditangkap para tersangka ini sedang melakukan transaksi. “Tersangka membawa shabu ini dari Aceh melalui jalur darat. Dengan cara dibungkus plastik hitam dan dimasukkan ke dalam paper bag,” kata Wahyu, saat gelar perkara, Senin (19/6/2017).
Lanjut mantan Wadir Narkoba Polda Metro ini, saat penangkapan berlangsung ketiganya sempat bergulat dengan petugas. Hingga mereka akhirnya dilumpuhkan dengan timah panas petugas.
“Untuk barang bukti diamankan mobil Daihatsu xenia BM 1664 PB. Sekarang kita masih kembangkan untuk mencari jaringannya di palembang. Tersangka akan dijerat Pasal 114 dengan ancaman hukuman mati,” tegasnya.
Sementara itu tersangka Zulfuadi mengaku nekat membawa shabu tersebut lantaran tergiur upah yang cukup besar. “Saya butuh uang lebaran, terpaksa mau, karena upahnya besar,” kata Zulfuadi. (tra)